Sejalan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap institusi pemerintahan wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah mengeluarkan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, maka perlu adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi.
Untuk Kecamatan Mojogedang, perlu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang mempunyai tugas sebagai berikut :
membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya
menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan
melaksanakan inventarisasi, penyimpanan, dan mengolah Informasi dan Dokumentasi menjadi bahan Informasi Publik pada masing-masing Perangkat Daerah;
menyediakan Informasi dan Dokumen yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah;
melayani permintaan Informasi dan Dokumentasi publik kepada pemohon terhadap Informasi yang tidak dikecualikan;
melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah; dan
mengklasifikasikan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kecamatan Mojogedang dipimpin oleh Sekretaris Camat Mojogedang.